Lenterainspiratif.com, TRENGGALEK — Jarimu Harimaumu, ungkapan itu yang tepat menggambarkan peristiwa yang dialami Katubi (33) warga Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Trenggalek.
Berawal dari komentar di facebook, kini Katubi diamankan polisi karena komentarnya yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik tenaga medis di media sosial.
Kisah Katubi berawal saat warganet mengunggah surat terbuka di salah satu grup Facebook yang isinya mengkritik layanan RSUD dr Soetomo pertengahan Februari 2020 lalu.
Unggahan tersebut dikomentari beberapa warganet termasuk Katubi yang menggunakan akun bernama Farhanr Ubudillah. Ia disebut menulis komentar yang melecehkan profesi tenaga medis.
“Tersangka KTB (Katubi) berkomentar yang kontennya malah melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Bahkan bermuatan penghinaan,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (19/3/2020).
Naas, Katubi tak hanya berkomentar sekali. Dalam penelusuran polisi, setidaknya, polisi menemukan empat komentar yang muatan kontennya dinilai melanggar UU ITE.
“Tersangka mengunggah berkali-kali. Tiap ada netizen berkomentar mengingatkan, tersangka malah berkomentar dengan cara tidak baik,” tambah Calvijn.
Ia menjelaskan komentar yang ditulis Katubi secata khusus ditujukan kepada profesi perawat, dokter, dan institusi rumah sakit.
Komentar tersebut dilaporkan oleh perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek. Polisi pun akhirnya menangkap Katubi pada akhir Februari.
Calvijn menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli ITE dalam menyidik kasus tersebut.
“Semuanya klop (menganggap postingan itu melanggar UU ITE),” sambung dia.
Sementara Katubi mengaku tak punya motivasi khusus dari komentarnya. Ia juga bercerita tak pernah menjadi korban dari layanan di RSUD dr Soedomo. Selain itu, ia juga tak pernah bersinggungan langsung dengan lembaga kesehatan itu.
“Saya cuma melihat saja (di medsos),” ucap Katubi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU ITE dengan ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun. (tam)