
SURABAYA – Diduga bawa barang mencurigaikan, Fathur (31) asal Pamulen, Kecamatan Camplong Sampang, Madura dan M. Tinggal (23) asal Pasarengan, Kecamatan Kedundung Sampang, Madura, ditangkap Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya ketika menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Pegirikan.
Dua pemuda diamankan bermula saat petugas mencurigai keduanya yang mengendarai sepeda motor dan berputar balik melawan arus ketika tahu ada razia. Saat didekati petugas, kedua tersangka mencoba melarikan diri, oleh petugas akhirnya dikejar guna menghentikan laju kendaraanya.
Setelah dihentikan dua sekawan ini tampak sangat panik dan ketakutan. Petugas yang semakin curiga dengan gerak-gerik tersangka dan langsung menggeladahnya.
“Ketika digeledah, unit Opsnal menemukan barang bukti kunci leter T yang disimpan disaku jaket tersangka Fathur, “sebut Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, saat dikonfirmasi Kamis (06/12/2018).
Kedua pemuda yang tidak sengaja tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan operasi cipkon itu akhirnya digelandang menuju Mapolsek Simokerto.
Dalam penyelidikan, diketahui keduanya adalah spesialis curanmor yang kerap beraksi di rumah kos di wilayah Tenggilis dan Rungkut ketika itu berhasil menggasak sepeda motor Honda Vario dengan Nopol L-4011-B.
“Mereka mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Tenggilis dan Rungkut,” tambah Masdawati.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kunci leter T yang dimodifikasi dan 2 anak mata kuncinya yang sudah dimodifikasi dan satu kunci L. atas kecurigian itu petugas kini tengah mengamankan mereka guna pemeriksaan lebih lanjut. (kus/rth)






