Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Nanang Santoso (38) warga Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung diringkus polisi lantaran menjambret. Dirinya diketahui sudah beraksi di tiga lokasi di Kecamatan dengan kerugian seluruh korbannya mencapai lebih dari Rp 11 juta.
“Tiga lokasi itu dua kali di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru. Satu kali di Jalan Panglima Sudirman Gang 8, Kelurahan Kepatihan. Semua di Kecamatan Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Sabtu (23/4/2022).
Pelaku ditangkap polisi usai dilaporkan oleh salah satu korbannya. Anshori menjelaskan, pada kasus terakhir, korban sedang mengendarai sepeda dari selatan-utara menenteng tas yang berisi uang tunai, telepon genggam, dan sejumlah dokumen penting.
“Saat itu tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna putih. Pelaku langsung memepet korban dan menarik tas yang dibawa korban,” ujarnya.
Usai berhasil melancarkan aksi nya pelaku pun lantas tancap gas membawa kabur tas korban. Merasa menjadi korban penjambretan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota.
“Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” jelasnya.
Dari proses pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga menjelaskan telah melakukan aksi penjambretan serupa di dua lokasi lain.
“Dari kasus penjambretan ini, total kerugian yang diakibatkan tindak kejahatan tersangka kepada korban mencapai Rp 11.200.000,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kaus dan helm yang digunakan beraksi, serta sisa uang tunai hasil penjambretan.
“Saat ini tersangka ditahan dan akan kami jerat dengan pasal 362 junto 65 KUHP,” kata Anshori. (Ji)