Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Beny Alambara (30) warga jalan Waru Gunung, Karangpilang, Surabaya harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
Pria yang berprofesi pemain gendang di sebuah Orkes dangdut itu kerap mengedarkan sabu saat dia tampil dari panggung ke panggung ditangkap pada, Minggu (9/2) lalu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 11 paket sabu. Barang terlarang itu disimpan di dalam gendang.
“Dari pengakuan pelaku, sudah enam bulan mengedarkan sabu,” kata Memo, Jumat (14/2/2020).
Memo menambahkan, pria yang berprofesi sebagai pemain gendang itu selalu membawa sabu dari panggung ke panggung dangdut. Sabu diedarkan ke teman-teman yang ia kenal. Bahkan saat manggung pun ia juga mengkonsumsi sabu.
“Pelaku kami tangkap setelah pengembangan pada kasus sebelumnya,” ungkap Memo.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 4 gram. Selain itu polisi juga mengamankan alat timbang elektronik. Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jun)