
Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Polisi akhirnya menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka atas kasus aborsi kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23) asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang tewas menenggak racun di makam ayahnya di Mojokerto. Tersangka diketahui kerab menjadi sopir Kapolres.
Randy merupakan anggota Polres Pasuruan. Ia sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan.
“Itu Basium (Bintara Seksi Umum) di bawah Bag Sumda (Bagian Sumber Daya). Juga kadang diperbantukan sebagai sopir Kapolres,” kata Kepala Seksi Propam Polres Pasuruan Ipda Khojin, Minggu (5/12/2021).
Khojin mengatakan, baru kali ini Randy tersandung kasus yang bisa terbilang sangat berat. Selama ini tersangka tak memiliki masalah dinas.
“Dari sisi kinerja bagus, tidak ada masalah selama pengawasan saya, disiplin. Terkait kasus itu, sudah ditangani Polda,” tandas Khojin.
Sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy memang telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
Novia Widyasari Rahayu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tewas diduga usai menenggak racun. ( Suf )