Daerah

Belum Terakreditasi, Sejumlah Klinik Kesehatan Di Pasuruan Terancam Tutup

×

Belum Terakreditasi, Sejumlah Klinik Kesehatan Di Pasuruan Terancam Tutup

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

PASURUAN – Sesuai dengan aturan terkait klinik kesehatan harus mengantongi sertifikat akreditasi tertuang dalam Permenkes nomor 46 tahun 2015 tentang Klinik Pratama, Tempat Praktuk Dokter Mandiri dan Tempat Praktuk Mandiri Dokter Gigi.

Namun, sebanyak 70 klinik kesehatan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur belum terakreditasi. Padahal, sertifikat akreditasi merupakan sarat utama untuk bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun perpanjangan izin.

“Bila tidak ada akreditasi, klinik tidak bisa bekerja sama dengan BPJS. Dan pihak BPJS tidak bisa melakukan kerjasama dengan klinik kesehatan yang tak terakreditasi, “terang Ugik Setyo Darmoko, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Senin (1/4/2019).

Selain itu menurut Ugik, jika klinik kesehatan tak bekerja sama dengan BPJS, maka klinik akan mengalami kerugian. Sebab, sebagian besar pasien merupakan peserta dari BPJS.

“Tentu yang akan rugi klinik, karena sebagian besar masyarakat adalah peserta BPJS, “jelasnya.

Masih kata Ugik, klinik kesehatan bukan hanya mengalami kerugian, akan tetapi klinik kesehatan juga akan terancam tutup, sebab klinik tersebut tidak akan bisa memperpanjang izinnya.

“Izin operasional klinik setempat bisa tak diperpanjang oleh pemerintah. Ini sanksi yang paling berat, “tegasnya.

Ugik berharap, agar semua klinik kesehatan segera mengajukan akreditasi.

“Kami mendorong agar klinik-klinik di Kabupaten Pasuruan segara mengajukan akreditasi. Supaya mereka bisa bekerja sama dengan BPJS serta bisa terus memperpanjang izin operasionalnya, “tandasnya. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id