DaerahJawa Timur

Beli Bahan Kebutuhan Pokok Seperti Sembako Kedepan Akan Dikenakan Pajak

Beli Bahan Kebutuhan Pokok Seperti Sembako Kedepan Akan Dikenakan Pajak
Ilustrasi
Beli Bahan Kebutuhan Pokok Seperti Sembako Kedepan Akan Dikenakan Pajak
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id |Jakarta – Sembako merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari. Kedepan, sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak.

Hal ini sesuai dengan rencana Pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok seperti yang tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal 4A menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN. Dikutip pada Rabu, (09/06/21).

Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Sementara itu, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN menurut draft tersebut.

Melalui revisi RUU KUP, pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan merupakan jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN tapi akan dikenakan pajak.

Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.  ( tim )

Exit mobile version