Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Seorang pengedar pil koplo berhasil dibekuk Polres Probolinggo, Minggu (8/5/2022). Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan ribu pil koplo jenis Trihexypenidly dan Dextromethorphan.
Pelaku bernama Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo tersebut dibekuk polisi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Randumerak.
“Tersangka berhasil dibekuk petugas pada Jumat (6/5) kemarin,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (8/5/2022).
Semula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan laporan itu, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati 21 ribu pil Okerbaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya,” ungkap Arsya.
Barang bukti 21 ribu pil itu dikemas dalam tujuh belas box pil warna putih jenis Trihexypenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 dan satu plastik berisi 4000 butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ji)