LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang tukang batu di Kecamatan Trawas, Mojokerto dibekuk polisi lantaran menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks. Parahnya, perbuatan bejat itu ia lancarkan selama bertahun-tahun.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhan menjelaskan, pelaku diketahui berinisial R. Dirinya tega mencabuli anaknya selama 5 tahun. Aksi bejatnya terungkap saat korban mengadu kepada Ibu kandungnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan R ke Polres Mojokerto pada 15 November 2022.
“Korban bercerita ke ibu korban dan karena tidak terima sehingga melaporkan ke kami (Satreskrim Polres Mojokerto),” kata Gondam kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman untuk mengusut aksi bejat sang ayah tersebut. Gondam memaparkan jika R sudah sudah mencabuli korban berulangkali. Aksi bejatnya yang pertama ia lakukan pada tahun 2017 silam. Sementara terakhir ia lakukan pada 13 November 2022.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan,” tegas Gondam.
Dalam melakukan aksi bejatnya, lanjut gondam menjelaskan, pelaku mengancam akan mencubit korban jika tidak mau melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut.
“Setelah kita lakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, motifnya sakit hati dengan istrinya. Mungkin ada permasalahan keluarga yang terjadi dan dilampiaskan kepada anaknya,” ujar Gondam.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Diy)