Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang sopir berinisial HB (23) asal Prigen, Pasuruan nekat menghamili pacarnya seorang pelajar SMA hingga melahirkan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persetubuhan itu sudah dilakukan dua kali di sebuah vila pada 27 November 2021 lalu.
“Dilakukan dua kali dalam satu waktu di vila tersebut,” jelas Adhi, Senin (31/10/2022).
Adhi mengatakan, tersangka berjanji akan menikahi korban saat korban menolak saat diajak melakukan hubungan badan. Namun saat korban dinyatakan hamil tersangka justru menghilang.
Orang tua korban kemudian tidak terima dan melaporkan pada 26 April 2022. Tak lama kemudian pelaku dibekuk di sebuah warung di Prigen pada Rabu (26/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. (Fi)