Jawa TimurPeristiwa

Bejat, Pria Paruh Baya di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Tunarungu

Perkosa gadis, tunarungu,
Gambar ilustrasi
Perkosa, gadis, tunarungu, probolinggo
Gambar ilustrasi (Bejat, Pria Paruh Baya di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Tunarungu)

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Seorang gadis berkebutuhan khusus alias tuna rungu di Kota Probolinggo diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya.

Pelaku adalah seorang pria paruh baya bsrinisial HS (51) yang masih tetangga korban. Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban didampingi ibunya melapor ke polisi.

“Korban diperkosa pada tanggal 24 Juni. Kemudian pada tanggal 25 Juni. Setelah ada laporan selanjutnya korban divisum,” ungkap Jamal. Rabu, (27/7/2022).

Berdasarkan pengakuannya, ibu korban mengetahui sendiri korban yang berusia 30 tahun itu keluar dari rumah pelaku.

“Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (menggunakan bahasa isyarat)”, ujar Jamal.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Hukuman bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” tandas Jamal. (Suf)

Exit mobile version