HukumJawa TimurKriminal

Miris! Gadis Tunarungu di Probolinggo Dikasih Uang 5 Ribu Rupiah Usai Diperkosa

Gadis Tunarungu
Miris! Gadis Tunarungu di Probolinggo Dikasih Uang 5 Ribu Rupiah Usai Diperkosa (foto tersangka)
Gadis Tunarungu
Miris! Gadis Tunarungu di Probolinggo Dikasih Uang 5 Ribu Rupiah Usai Diperkosa (foto tersangka)

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan gadis penyandang tunarungu di Mayangan, Kota Probolinggo. Setelah diperkosa, korban dikasih uang 5 ribu rupiah.

Pelaku adalah HS (51) yang masih tetangga korban. Ia ditangkap pada 23 Juli lalu setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban masuk ke rumahnya dan memperkosanya. Setelah itu, korban diberi uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Setelah melancarkan aksinya korban diberi uang antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu,” tutur Jamal, Rabu (27/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Hukuman bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” tandas Jamal.

Sebelumnya, Seorang gadis berkebutuhan khusus alias tuna rungu di Kota Probolinggo diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya. (Suf)

Exit mobile version