Peristiwa

Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Kasus cabul
Tersangka pencabulan ABK dibawah umur
Kasus cabul
Tersangka pencabulan ABK dibawah umur

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo  – Seorang pria H (50) warga Sidoarjo dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masih di bawah umur.

Saat di periksa polisi tersangka H mengaku khilaf dan sudah dua kali mencabuli korban. Aksi cabul itu dilakukan di rumah korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers rilis memaparkan, korban yang dicabuli tersangka H ini masih di bawah umur.

“Diketahui korban Mawar (nama disamarkan) masih berusia 17 tahun yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus. Tersangka ini sehari-sehari tugasnya sebagai antar-jemput korban,” paparnya, Selasa (19/04/2022).

Kombes Pol Kusumo mengungkapkan, tersangka H yang juga tetangga korban selama ini telah dipercaya oleh keluarga korban sebagai orang yang mengantar Mawar ke sekolah.

“Pada satu waktu, Mawar mengeluh sakit kepada bibinya. Setelah ditanyai lebih dalam akhirnya Mawar mengaku jika telah diperdaya tersangka,” imbuhnya.

Dari keterangan yang diberikan Mawar, pihak keluarga sepakat untuk langsung melaporkan tersangka H ke pihak kepolisian.

“Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis maupun mental. Kita juga sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait guna penanganan korban,” terangnya.

Tersangka H dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun penjara. (Ji)

Exit mobile version