Diantaranya, satu bendel screenshot chat whatsapp:l, uang tunai senilai Rp 1 juta, (satu) buah HP Vivo Y17, satu buah sprei putih, alat kontrasepsi, dua buah handuk, dan bukti transfer.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya. (diy)