HukumJawa TimurKriminal

Bejat, Pria di Mojokerto Tega Jual Istri untuk Layanan Threesome

×

Bejat, Pria di Mojokerto Tega Jual Istri untuk Layanan Threesome

Sebarkan artikel ini
Jual Istri, Threesome,
Tersangka saat dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota (foto: Dwi Yuliyanto)

Diantaranya, satu bendel screenshot chat whatsapp:l, uang tunai senilai Rp 1 juta, (satu) buah HP Vivo Y17, satu buah sprei putih, alat kontrasepsi, dua buah handuk, dan bukti transfer.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya. (diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *