Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polres Mojokerto Kota meringkus AZ (38) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di gang sepi. Korban pencabulan pria asal kecamatan Prajurit Kulon ini diperkirakan mencapai 3 anak dibawah umur.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada, Sabtu (7/5/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal saat korban yang merupakan tetangga pelaku, berjalan melintasi sebuah gang. Melihat kondisi gang yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Korban berumur 13 tahun. Pelaku memeluk (korban) dari belakang sambil mencium dan meremas payudara korban,” papar Wiwit dalam pers release pada, Kamis (25/8/2022).
Wiwit memaparkan jika pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda. Wiwit juga menegaskan jika para korban masih dibawah umur dan tetangga pelaku.
“Semuanya (korban) merupakan tetangga pelaku,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku, Polres Mojokerto Kota juga mengamankan flasdisk berwarna merah hitam berisi file rekaman CCTV. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No tahun 2016.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Wiwit. (Diy)