Jawa TimurKriminal

Bejat, Perkosa Sepupu Sendiri Pria Di Lamongan Diamankan

×

Bejat, Perkosa Sepupu Sendiri Pria Di Lamongan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bejat, Perkosa Sepupu Sendiri Pria Di Lamongan Diamankan
Pelaku saat diamankan petugas

Bejat, Perkosa Sepupu Sendiri Pria Di Lamongan Diamankan
Pelaku saat diamankan petugas

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang pria beristri di Lamongan di amankan polisi setelah memperkosanya sepupunya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku yakni WTS (25), warga Ngimbang, Lamongan . Tak tahan melihat kemolekan tubuh sang sepupu, WTS pun memperkosa korban saat sedang bertandang ke rumahnya.

“Iya benar, pelaku kini sudah kami tahan di Mapolsek Ngimbang,” kata Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Turkhan mengungkapkan, pemerkosaan itu berawal saat korban mampir ke rumah pelaku atas suruhan ibu korban untuk meminta fotokopi KK (Kartu keluarga) yang akan dipergunakan untuk pengurusan STNKB. Saat itu lah korban membangunkan pelaku yang sedang tidur untuk memberitahukan maksud kedatangannya.

“Saat itu, pelaku bangun sambil memegang HP-nya dan menelepon istrinya terkait kedatangan korban,” ujar Turkhan.

Usai menelpon sang istri, lanjut Turkhan, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil sendiri KK di almari. Saat akan berpamitan untuk pulang, terang Turkhan, korban disuruh oleh pelaku untuk memfotokan KK tersebut untuk dikirim via ke Whatsapp.

“Aku gak duwe WA mas (saya tidak punya WA mas) selanjutnya saya mau pulang disuruh menata surat surat ke dalam almarinya kemudian pelaku mengunci pintu kamarnya,” kata Turkhan menirukan pengakuan korban.

Usai mengunci pintu, lanjut Turkhan, pelaku langsung menarik korban ke atas kasur dan melakukan pemerkosaan.

“Usai berbuat itu, korban pulang dan menceritakan semua ulah bejat pelaku ke ibunya dan ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Ngimbang,” ungkapnya.

Pelaku kemudian diringkus polisi di rumahnya tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku pun dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Turkhan. ( man )