Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang sopir Mobil Siaga Desa (MSD) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kasan Trimojo (51) tega men cabuli dan menyetubuhi bocah siswi SD berusia 8 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan lantaran pelaku tak kuat menahan nafsu setelah lama menduda.
“Tersangka Sopir Cabuli Bocah bekerja serabutan dan juga sopir di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro. Pelaku sempat ada hubungan layaknya suami istri dengan korban,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Senin (3/1/2021).
Teguh menyebut, bahwa pelaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak korban masih berusia sekitar 6 tahun.
“Keterangan korban, pelaku beberapa kali melakukan itu sejak dia kecil. Pelaku diberikan tempat di balai desa. Nah, aksi itu dilakukan di tempat itu,” paparnya.
Teguh menambahkan, alasan pelaku nekat menyetubuhi dan mencabuli korban karena sudah 5 tahun bercerai dengan istrinya alias menduda.
“Tersangka sudah bercerai dengan istrinya kurang lebih lima tahun, mungkin korban menjadi pelampiasan,” pungkasnya. ( dit)