Jawa TimurKriminal

Bejat, Guru Ngaji Sodomi 25 Santrinya di Rumah Penghafal Al-Qur’an

×

Bejat, Guru Ngaji Sodomi 25 Santrinya di Rumah Penghafal Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
Bejat, Guru Ngaji Sodomi 25 Santrinya di Rumah Penghafal Al-Qur'an
Pelaku saat diamankan petugas

Bejat, Guru Ngaji Sodomi 25 Santrinya di Rumah Penghafal Al-Qur'an
Pelaku saat diamankan petugas

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang guru ngaji di Sidoarjo, diamankan polisi setelah menyodomi 25 santri yang. Pelaku yakni AH (31), mirisnya lagi aksi bejat itu ia lakukan di rumah penghafal Al-Qur’an (hafiz) yang dikelolanya.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah menyodomi santrinya berjumlah 25 santri,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Pelaku memiliki 26 santri yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, dengan rentang usia 5-14 tahun. 26 santri AH merupakan anak yatim, mereka belajar dan tinggal di rumah hafiz yang dikelola oleh pelaku.

“Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali,” jelas Sumardji.

Aksi bejat AH terungkap saat ada salah satu donatur yang melihat gelagat aneh dari para santri, yang lebih banyak diam dan menundukkan kepala. Donatur tersebut akhirnya mendekati santri-santri tersebut, setelah di desak barulah mereka mengaku telah disodomi pelaku.

Tanpa pikir panjang, donatur itu langsung melaporkan aksi bejat pelaku yang telah dilakukan sejak 5 tahun lalu ke pihak kepolisian.

“Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku masuk ke kamar santrinya pada malam hari disaat para santri sedang tidur. Ia kemudian mengunci pintu kamar dan mendekati korban dan melakukan ksi bejatnya, jika korban bangun dan melawan korban langsung membujuk korban.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat santri sedang tidur,” lanjut Sumardji.

“Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban ‘nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia’. Setelah itu tersangka menyodomi korban,” terang Sumardji.

Sumardji menyebut sebagian dubur atau anus korban ada yang rusak karena tak hanya sekali disodomi oleh pelaku. Kini guru ngaji tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. “Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun,” Sumardji. ( fi )