Lenterainspiratif.id | Ngawi – Seorang guru ngaji berinsial RH (66) diringkus Satreskrim Polres Ngawi karena telah melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya, Kamis, (31/03/2022).
“Kami amankan pada Kamis, 31 Maret 2022. Setelah menerima laporan orang tua korban, kami panggil tersangka ke Mapolres Ngawi, lalu kami amankan,” jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dikonfirmasi, Selasa (5/4/2023).
Aksi bejat guru ngaji lansia tersebut dilakukan pada saat kondisi rumahnya sedang sepi. Sedagkan para korban rata-rata masih berusia 7 hingga 8 tahun.
“Perbuatan cabul dilakukan pelaku waktu mengaji maupun saat korban bermain. Yakni sejak 2019 hingga 2022 ini,” ungkap mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah terjadi perselisihan antara salah satu korban dengan orang tuanya.
“Kasus ini semula tertutup rapi dan mencuat saat ada perselisihan, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek,” jelas Toni.
Sejauh ini Korps Bhayangkara masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan tersebut.
“Kami masih kembangkan, semoga tidak ada korban lagi,” tegas Toni.
RH dijerat Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.