Lenterainspiratif.id | Madiun – Seorang penumpang ojek online di Madiun yang masih dibawah umur dicabuli oleh sang driver di alun alun caruban. Pelaku diketahui adalah warga Ngawi.
“Pelaku cabul seorang tukang ojol dengan korban perempuan masih di bawah umur,” ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis, Minggu (27/6/2021).
Jury menyebut bahwa pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di Alun-alun Caruban, pada Kamis (3/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pencabulan sore hari saat korban dirayu saat usai order ojeknya,” kata Jury.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban memesan ojek online kepada pelaku dengan tujuan Ngawi yang merupakan rumah temannya. Sesampainya dilokasi korban justru gagal bertemu temannya.
Korban pun akhirnya terpaksa pulang ke Caruban dengan mengendarai bus. Mengetahui hal tersebut pelaku pun merayu korban untuk menggunakan jasa antarnya secara offline.
“Jadi korban yang diantar pelaku di area dalam Kota Ngawi saja ternyata membuntuti dan menunggu hingga menawarkan jasa ojek offline saat korban ingin pulang Caruban. Saat mencapai kesepakatan pelaku malah mengajak korban ke alun-alun dan berbuat cabul,” paparnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan, korban yang masih di bawah umur mengaku di bawah ancaman hingga pasrah saat dicabuli pelaku. “Belum disetubuhi, hanya cabul,” jelasnya.
Ryan menambahkan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku dan pakaian korban pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun. ( ji )