Lenterainspiratif.com | Surabaya – Seorang gadis di surabaya harus menerima hal yang tak sepantasnya dari ayah tirinya, lantaran gadis yang berusia 16 tahun tersebut dicabuli ayahnya SML (38) di sebuah kamar kos.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (9/4/2020) menjelaskan, Peristiwa itu bermula saat pelaku berinisial SML (38) pulang ke rumah kos yang mereka tinggali. Kala itu pelaku melihat kamar korban tidak dikunci. melihat korban sedang tidur Pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsunya, saat itulah pelaku termotifasi untuk melakukan pelecehan seksual pada korban yang tengah lelap tertidur.
“Tersangka masuk ke dalam kamar kos korban, saat korban lupa tidak mengunci kamar dari dalam. Tersangka yang melihat korban tidur langsung terangsang,” kata Iptu Harun.
Lanjut Harun, Korban kemudian terbangun karena merasa ada yang ganjal dalam tidurnya. Ia melihat ayah tirinya sedang melakukan perbuatan cabul.
Korban akhirnya meminta pertolongan kepada yayasan pemerhati anak. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. “Dari pengakuan pelaku hanya sekali,” imbuh Harun.
Harun menjelaskan, niat awal korban bersama ayah tirinya datang ke Surabaya yakni untuk mencari pekerjaan. Mereka tinggal di Gayungan, Surabaya. Sementara ibu kandung korban yang dinikahi siri oleh ayah tirinya kini tinggal di Jakarta, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
- Lepaskan Baju Sebagian Mahasiswa Diciduk POL PP
- Mesum Di villa Mahasiswa Diciduk
- sewa kamar kos muda mudi digladang pol PP
“Seolah-olah menjadi pahlawan, dijanjikan dicarikan kerja,” terang Harun.
Atas perbuatanya kini Pelaku terancam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (fi)