Lenterainspiratif.com | Surabaya – Samsul Arifin (38) asal Jalan Yos Sudarso Rukun 30 Mangunharjo, Kabupaten Madiun harus meringkuk di penjara lantaran mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun tersebut di sebuah kamar kos di Jalan Gayungan Gg. 8 Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, menjelaskan, Peristiwa itu bermula saat pelaku pulang ke rumah kos yang mereka tinggali. Kala itu pelaku melihat kamar korban tidak dikunci. melihat korban sedang tertidur lelap, Pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsunya, saat itulah pelaku termotifasi untuk melakukan pelecehan seksual pada korban yang tengah lelap tertidur.
” Pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali kemudian korban bangun dari tempat tidur dan saat itu juga pelaku ini kaget. Korban yang telah dinodai oleh ayah tirinya, kemudian menyuruhnya keluar dari dalam kamar kos” sebut Ps Kanit PPA Iptu Harun, Jum’at (10/4/2020)
Korban akhirnya memberitahukan ulah bapak angkatnya ke ibu kandungnya. Merasa tak terima, ibu korban dan salah satu kerabatnya melapor ke Polisi.
Dari informasi yang ada Pelaku yang merupakan ayah tiri korban menikahi ibu korban sejak tahun 2017, dan kini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya oleh Unit PPA Satreskrim.
- Lepaskan Baju Sebagian Mahasiswa Diciduk POL PP
- Mesum Di villa Mahasiswa Diciduk
- sewa kamar kos muda mudi digladang pol PP
Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara, guna mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fi)