Lenterainspiratif – Mojokerto – Seorang satpam sekolah berinisial AF (45), warga Kranggan, Kota Mojokerto, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mencabuli seorang siswi kelas 8 di salah satu SMP negeri di Kota Mojokerto. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polresta Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Siko Siseria Putra Suma, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terjadi dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Oktober 2024, ketika korban hendak pulang sekolah. Pelaku meminta korban menunggu di musala sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
“Saat itu, tersangka membuka rok korban dan melakukan tindakan asusila sembari mengancam agar korban tidak memberitahukan siapa pun,” ujar AKP Siko, Selasa (11/2/2025).
Tidak berhenti di situ, pada bulan berikutnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban ke toilet sekolah. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp sebelum melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.(Irm)