Jawa TimurKriminal

Begini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Begini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Begini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Lenterainspiratif.id | Jombang – Kejari Jombang berhasil ungkap satu tersangka baru soal kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Tersangka disebut terlibat dalam manipulasi data sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Jombang Imran mengatakan, bahwa tersangka baru tersebut adalah KS (50) ia merupakan Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

Sebelumnya status tersangka lebih dulu ditetapkan kepada Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung. Status tersangka sebenarnya sudah ditetapkan sejak 4 bulan lalu. Kini Solahuddin ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.

“Penahanan kami dulukan satu orang yang lebih awal kami tetapkan sebagai tersangka (Solahuddin). (Penahanan KS?) Pasti kami selesaikan,” kata Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (23/6/2021).

Kasipidsus Kejari Jombang Muhamad Salahuddin menyebut bahwa KS atau Kusaeri telah bekerjasama dengan Solahuddin untuk memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019.

Penyaluran pupuk yang dikelola Solahuddin diketahui diketahui telah melebihi jumlah yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Pupuk bersubsidi tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya ke para petani.

“Untuk bisa dapat pupuk bersubsidi, petani harus mempunyai lahan tidak lebih dari 2 hektare. Namun, para petani tebu rata-rata lahannya lebih dari 2 hektare. PPL menyarankan pemilik kios untuk menyiasati diatasnamakan keluarganya, adiknya, keponakan supaya dapat jatah pupuk bersubsidi. Setelah itu, data diserahkan ke PPL untuk diinput ke data RDKK,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 542 juta dengan rincian RDKK yang dimanipulasi 66 ton pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Temuan kami kerugian negaranya sekitar Rp 542 juta,” ungkap Salahuddin.

“Sampai saat ini, lanjut Salahuddin, Kusaeri belum mengakui menerima keuntungan dari hasil korupsi pupuk bersubsidi. Tersangka juga belum ditahan. “Tersangka (Kusaeri) belum mengakui menerima bagian,” tandasnya.

Kejari Jombang mengusut korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Kota Santri. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang tahun 2019. ( dit )

Exit mobile version