Jawa TimurKriminal

Begini Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Yang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM

×

Begini Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Yang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM

Sebarkan artikel ini
Begini Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Yang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM
Begini Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Yang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM

Begini Klarifikasi Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Yang Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM
Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Sidang tipiring Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memutuskan bahwa Kades Temuguruh, Asmuni dan anggota DPRD Banyuwangi dari partai PPP, Syamsul Arifin divonis denda. Untuk Kades didenda Rp 48 ribu, sementara anggota dewan didenda Rp 500 ribu.

Vonis tersebut dijatuhkan karena mereka menggelar hajatan pernikahan anaknya saat pemberlakuan kebijakan PPKM oleh Pemerintah.

Asmuni mengatakan, jika pernikahan yang digelar itu sudah sesuai prokes. Selain itu ia menyebut soal penggunaan balai desa itu sudah diatur dalam perdes.

“Sebelum saya jadi kades balai desa sudah digunakan untuk hajatan. Memang boleh dipergunakan untuk masyarakat umum karena telah diatur perdes. Masyarakat yang pakai nggak bayar, kadang hanya kasih uang untuk petugas kebersihan,” ujar Asmuni kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Asmuni pun akhirnya meminta maaf sebab telah melanggar aturan PPKM. Ia juga menghimbau supaya warga tidak menggelar hajatan selama PPKM.

“Karena regulasinya sudah direvisi, kalau dulu masih diperbolehkan, sekarang sudah tidak boleh,” pungkas Asmuni.

Sementara itu, Syamsul Arifin, anggota DPRD Banyuwangi dari partai PPP divonis denda Rp 500 ribu. Ini dikarenakan dirinya nekat menggelar acara hajatan pernikahan anaknya karena ia mengira tidak ada perpanjangan terkait kebijakan PPKM.

“Ternyata pemerintah memperpanjang PPKM. Sedangkan undangan sudah tersebar seminggu sebelumnya. Ada 400 undangan. Mohon maaf kami kesulitan menghubungi undangan, karena kami tidak memiliki sebagian besar kontaknya,” ujar Syamsul.

Meskipun vonisnya berbeda dengan Kades Asmuni, tapi Syamsul mengaku menerima. Samsul mengaku salah tetap menggelar hajatan di masa perpanjangan PPKM Darurat. Itu semua karena dirinya yakin PPKM tidak akan ditambah lagi.

“Kami mohon maaf, sekali lagi mohon maaf. Semoga ini jadi pelajaran bagi semuanya,” pungkas Saymsul. ( suf )