Daerah

Begal Payudara Tenggak Miras Sebelum Beraksi Demi Bisa Onani Akhirnya Tertangkap

Begal Payudara Tenggak Miras Sebelum Beraksi Demi Bisa Onani Akhirnya Tertangkap
Foto : Pelaku saat diamankan
Begal Payudara Tenggak Miras Sebelum Beraksi Demi Bisa Onani Akhirnya Tertangkap
Foto : Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Tuban – Demi merangsang nafsu birahinya agar dapat onani, seorang pria nekat menjadi begal payudara hingga ditangkap polisi.

Pelaku yakni Arifin (30) warga Kecamatan Jenu, Tuban. Ia berhasil diamankan pada saat beraksi di Jalan Merakurak – Jenu. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah banyak menerima laporan warga yang resah dengan adanya begal payudara ini.

“Korban yang terakhir ini saat naik motor sendiri. Pelaku yang naik motor ini nekat lakukan aksi begal payudara. Korban yang merasa kesakitan langsung hubungi suaminya untuk mencari pelakunya. Setelah ketemu pelaku, suami korban memanggil kades dan terbukti benar. Akhirnya kita amankan dan kembangkan,” Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa (3/11/2020).

Dalam pengembangan kasus terungkap bahwa pelaku sudah lima kali melakukan begal payudara, di Kecamatan Semanding Arifin 4 kali melakukan begal payudara, dan yang terakhir di Kecamatan Merakurak, terjadi dua hari lalu.

“Setelah kita interogasi, pelaku ngaku telah lima kali melakukan aksi begal payudara, perempuan yang mengendarai sepeda motor sendiri dan korban berbeda di tiap lokasi,” imbuh Ruruh.

Sebelum melancarkan aksinya Arif terlebih dahulu menenggak miras, dengan begitu ia merasa lebih berani dan percaya diri.

“Biasanya minum es moni, miras campuran Arak, suplemen dan susu. Biar nggak takut saja,” tutur Arifin

Arif mengaku setelah melakukan begal payudara ia kemudian pulang dan melakukan onani sambil membayangkan payudara korbannya.

“Kalau habis berbuat cabul atau begal payudara itu, saya langsung pulang untuk onani, sambil membayangkan payudara korbannya,” pungkas Arifin sambil menunduk malu.

Atas perbuatannya Arif dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun. (man)

Exit mobile version