DaerahKriminalPeristiwa

Begal Payudara di Bus Antar Kota Diamankan Polisi

×

Begal Payudara di Bus Antar Kota Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Lenterainspiratif.com, LAMONGAN — Perbuatan cabu di tempat umum kembali terjadi. Kali ini, pelaku begal berhasil diamankan polisi Lamongan.

Pelaku berbuat tak senonoh di sebuah bus antarkota. Pelaku membuntuti korban sejak dari Terminal Bungurasih Surabaya.

Kapolres Lamongan AKBP Harun membenarkan mengamankan pelaku begal payudara yang beraksi di bus antarkota. Pelaku begal payudara bernama M Khusnul (37) warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Aksi pelaku berhasil terungkap karena korban melapor ke Mapolsek Babat usai mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

“Iya, pelaku berhasil kami amankan berkat laporan dari korban ke polisi,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Minggu (18/1/2020).

Dia mengatakan kejadian ini bermula saat korban yang juga mahasiswi naik Bus Dali Mas jurusan Surabaya-Bojonegoro dari Terminal Bungurasih. Korban duduk di bangku bus yang berisi 3 orang dan berada di tengah dan pelaku di sebelah kiri korban.

“Saat dalam perjalanan itulah pelaku mulai beraksi terhadap korban,” ujarnya.

Tak cukup sekali. Pelaku melakukan aksi begalnya sebanyak 3 kali selama perjalanan dari Surabaya hingga ke Babat. Saat mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban tetap diam karena ketakutan.

“Baru pada aksi ketiga, korban mengusir pelaku dan menghubungi orang tua korban dan meminta orang tua korban untuk menghubungi polisi,” jelasnya.

Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku yang masih di dalam bus. Setibanya di Babat pelaku turun dari bus dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas yang sudah siap di tempat pemberhentian bus di Pasar Babat.

“Polisi selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolsek Babat untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara, Khusnul di hadapan petugas mengaku baru pertama kali ini melakukan aksi tak senonoh di bus. Aksi itu, kata Khusnul, dilakukan karena ia sudah tahu korban masih satu jurusan ketika di Terminal Bungurasih. “Baru kali ini dan tertangkap pak,” aku Khusnul.

Pelaku begal payudara ini akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan hukuman 7-9 tahun penjara.(jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *