Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto sebelum seluruh barang dimusnahkan melalui proses pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) selama periode Mei hingga Juli 2025, dengan nilai perkiraan mencapai Rp7,37 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar. Tindakan ini didasarkan pada surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan, modus pelanggaran yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah represif untuk memberi efek jera kepada pelaku dan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli barang ilegal. Kami ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Sidoarjo juga menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung kegiatan pengawasan dan sosialisasi di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa DBHCHT menjadi instrumen penting negara dalam bidang penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemusnahan ini bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum. Selain itu, dana tersebut juga digunakan bagi peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, terutama yang terdampak industri hasil tembakau,” jelasnya.
Untung juga mengungkapkan, hingga triwulan ketiga 2025, pihaknya telah menindak sekitar 160,12 juta batang rokok ilegal, termasuk produk rokok elektrik yang beredar tanpa izin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan hanya seremoni. Ini bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di Mojokerto Raya. Sinergi dengan Polri, Satpol PP, dan pihak lain mutlak dibutuhkan,” tegas Cak Sandi, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan cara ramah lingkungan di fasilitas PT PRIA mengingat besarnya volume barang yang dimusnahkan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat.
Menurut Bea Cukai, upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan karena:
- Menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
- Melindungi industri hasil tembakau legal yang berkontribusi terhadap ekonomi dan lapangan kerja.
- Mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai dan Pemerintah Kota Mojokerto berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai semakin meningkat dan penerimaan negara tetap terjaga. (Roe/adv)













