Jawa TimurPolitik

Bawaslu Mojokerto Perketat Pengawasan Usai KPU Diputuskan Bersalah

×

Bawaslu Mojokerto Perketat Pengawasan Usai KPU Diputuskan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Mojokerto, Mojokerto,
Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Jatim

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto bakal memperkuat pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Hal ini tak lepas dari temuan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU tempo hari.

Aris Fahrudin Asy’at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, dalam sidang administrasi Bawaslu Provinsi Jatim telah menyatakan KPU Mojokerto terbukti bersalah melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, Majelis Pemeriksa telah memberikan peringatan terhadap KPU Kabupaten Mojokerto.

“Harapannya dengan putusan ini menjadi evaluasi agar kawan-kawan KPU dalam menjalankan tugasnya mentaati serta memedomani ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Asep pada, Rabu (12/10/2022).

Asep juga bakal memperkuat pengawasan tahapan pemilu. Salah satunya dalam proses verifikasi faktual yang segera dilakukan KPU Mojokerto.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan sekuat tenaga melakukan pencegahan sebelum itu masuk dalam dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Asep mengaku jika Bawaslu sudah mengidentifikasi tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Hanya saja dirinya masih belum bisa menyampaikan identifikasi potensi pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual.

“Kelihatannya kedepan banyak pontensi pelanggaran, kita sudah mengidentifikasi cuman nantilah saya share identifikasinya,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaporkan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran itu terjadi pada tanggal 5 September 2022 ketika KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik dengan secara online.

Bawaslu menilai tahapan yang dilakukan KPU tidak sesuai pasal 39 PKPU No 4 Tahun 2022 yang menyatakan, dalam verifikasi keanggotaan partai pihak terkait harus didatangkan ke Kantor KPU.

 

Bawaslu kemudian mengirimkan surat ke KPU Mojokerto untuk melakukan perbaikan administrasi pada 8 September 2022. Namun karena tidak ada upaya pembenahan dari KPU Mojokerto, Bawaslu menaikan status perkara itu ke temuan pelanggaran administrasi pemilu.

Kasus tersebut akhirnya masuk dalam sidang pelanggaran administratif pemilu Bawaslu Jatim. Setelah melalui rangkaian persandingan, akhirnya pada Rabu (5/10/2022) KPU Kabupaten Mojokerto dinyatakan bersalah. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *