
MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto, bersama dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang nakal. Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Mojokerto, terpusat di Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari, Kamis (13/12/2018).
Penindakan penertiban APK dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, terhadap Satpol PP dengan tembusan terkait temuan dari Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan terkait Sejumlah APK yang di pasang melangar aturan, yaitu PKPU No.23/2018 dan SK KPU Kota Mojokerto No 92,93,91 tahun 2018.
Indrias Kritiningrum Kordiv Bawaslu mengatakan, banyak sebagian peserta Pemilu yang belum paham terkait aturan. Sebelumnya, pihak Bawaslu juga memgimbau terhadap para calon legeslatif agar memperhatikan betul aturan yang ada. Walhasil, masih banyak APK para calon legislatif tersebut terpasang di sejumlah titik di Kota Mojokerto. Dan untuk jumlah APK yang ditertibkan berjumlah 28, meliputi, spanduk dan poster.
“Jika memang dikemudian hari masih banyak pelangran yang di lakukan serupa, kami akan memanggil yang bersangkutan guna dalam pemahaman terkait aturan yang di berlakukan. Sehingga tidak akan ada lagi pemasangan APK dengan tidak mematuhi peraturan yang ada, “terangnya.
Sementara itu, menurut Ulil Absor, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto menyampaikan, kegiatan ini sengaja dilakukan dalam menindak lanjuti surat keputusan dari Bawaslu Jatim. Penertiban APK secara serantak di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Kami sangat mengharapkan betul para calon legislatif bisa memahami aturan aturan yang di berlakukan. Sehingga tidak akan terjadi kejadian seperti ini lagi, agar terciptanya Pilpres, Pileg 2019 yang aman kondusif damai. Dan kegiatan ini kami adakan Tiap 2 minggu sekali, “tandasnya. (ton)






