Jawa TimurPolitik

Bawaslu Kota Mojokerto Gagal DKPP-kan Anggota KPU, Kasus Dugaan Pendiskreditan Patah Ditengah Jalan

Bawaslu, Bawaslu Kota Mojokerto, Mojokerto, Kepsek, Korsek,
Kantor Bawaslu Kota Mojokerto

 

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menghentikan penyelidikan dugaan pendiskreditan profesi Bawaslu. Mereka mengklaim jika perkara ini tidak memenuhi syarat materil.

 

“Kasus itu (pendiskreditan profesi Bawaslu) tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat materil,” ucap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto Eri Setiawan saat dihubungi lewan telepon WhatsApp pada, Selasa (17/10/2023).

 

 

Meski begitu, Eri tidak bisa menjelaskan secara detail syarat materil yang tidak terpenuhi. Ia hanya menyampaikan jika Bawaslu hanya memeriksa PPK dan PPS.

 

“Yang diperiksa itu PPK sama PPS,” paparnya.

 

Namun saat disinggung pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Mojokerto dalam perkara ini, Eri tidak mau mengungkapkan.

 

“Nanti saja ini masih di jalan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Bawaslu tengah mendalami dugaan pendiskreditan profesi Bawaslu yang dilakukan salah satu komisioner KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari. Peristiwa itu terjadi selepas kegiatan sosialisasi di Kelurahan Sentanan.

 

Bawaslu mengaku sudah mengantongi bukti rekaman saat Widya menyampaikan perkataan yang diduga mendiskreditkan profesi Bawaslu. Untuk mendalami perkara ini Bawaslu juga memanggil PPK dan PPS untuk dimintai keterangan.

 

Setidaknya, ada 5 orang dipanggil ke Kantor Bawaslu Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan. 3 diantaranya dari PPK Kranggan, 1 PPS sentanan dan petugas sekretariat.

 

Bawaslu juga telah melakukan penguraian konteks awal hingga akhir ucapan tersebut, serta proses yang ada di dalamnya.

 

jika memang ada unsur formil pendiskreditan dalam ucapan tersebut, Bawaslu akan meneruskan permasalahan ini ke DKPP. Sebaliknya, jika unsur formil ini tidak terpenuhi maka Bawaslu akan menghentikan kasus ini.

 

Namun dengan berhentinya penyelidikan perkara ini secara otomatis langkah Bawaslu untuk meneruskan perkara ini ke DKPP gagal.

 

“Intinya kasus ini tidak bisa dilanjut karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” pungkasnya.

Exit mobile version