HALUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (halut), menengaskan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah calon legislatif (Caleg) periode 2019-2024, yang dinilai nakal.
Penertiban akan dilakukan ketika sejumlah APK dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23, 28 dan 33 Tahun 2018.
“Kami akan tertibkan sejumlah baliho yang tidak tertib, baik spanduk dan umbul-umbul,” jelas Iksan Hamiru, Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, kepada wartawan media lenterainspiratif.com, Senin (05/11/2018).
Rencananya, penertiban akan diikut sertakan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Halmahera Utara.
“Kami akan menyurati pihak instansi tersebut untuk meminta kerjasama dalam melakukan penertiban baliho, spanduk dan umbul-umbul,” singkat dia, seraya menyampaikan penertiban baru akan dilakukan setelah sudah dikonfirmasi, termasuk soal mobil umum yang memasang atribut ampanye juga akan ditertibkan selain mobil milik pribadi caleg dan parpol.(rth/dit)