Halsel. Maluku Utara
Lenterainspiratif.com — Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel), atas dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ikut mengkampanyekan Bahrain Kasuba berujung sanksi. Bawaslu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi sanksi kepada tujuh orang pejabat Pemkab Halmahera Selatan (Halsel).
Rekomendasi sanksi tersebut diberikan karena tujuh pejabat pemkab terbukti tak netral dan mendukung bakal calon Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba yang merupakan petahana.
KASN diminta menjatuhkan sanksi ke 7 Kepala Dinas di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan Nurlela Muhammad, Kepala Dinas Nakertrans Fahri Nahar, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Ahmad Hadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardiany Radjiloen, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Aisyah Badaruni, Kepala BPBD Duad Jubedi, dan Kabag Humas, Mujiburahman.
“Ada tujuh yang kami rekomendasikan. Berdasarkan bukti dan keterangan, kami sudah melakukan kajian dan terbukti ada pelanggaran terhadap aspek netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) Asman Jamil, Selasa (25/2).
Lanjut Dia, dari sepuluh terlapor dugaan keterlibatan ASN ini, hanya tujuh orang di atas yang direkomendasikan untuk diberi sanksi. Terlapor bernama Ali Dana Hasan selaku Kepala Dinas PUPR, Bustamin Soleman, Kepala Dinas BPMD, Natsir Koja, kepala Dinas DPM-PTSP, tak terbukti terlibat.
“Yang tiga tadi tidak direkomendasikan diberi sanksi. Sedangkan sanksi yang terbukti terlibat untuk jabatan mereka ke KASN,” pungkasnya.
Dugaan kampanyekan Bahrain ini bermula dari kunjungan kerja Bahrain di Pulau Obi. Dalam kunjungan tersebut dimanfaatkan Bahrain dan ketujuh bawahannya tersebut melakukan kampanye terselubung. Bahrain sendiri saat ini mencalonkan diri sebagai bupati di periode kedua. Kampanye terselubung ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan. (alif)