Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang sopir di Sidoarjo diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo karena kedapatan membawa sabu seberat 1,6 Kilogram.
Tersangka yang diamankan itu adalah MNA (28) warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain sabu, polisi juga menyita 658 butil pil ekstasi dan 395 butir pil koplo dari tangan tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku mendapatkan sabu, pil ekstasi serta pil koplo itu dari hasil ranjau.
“Barang haram itu berhasil dikirim ke pelanggan, pelaku mendapat upah Rp 5 juta. setiap kali pengiriman,” katanya, Jumat (3/2/2023).
Setelah menangkap MNA, petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, barang haram itu milik orang lain yang saat ini masih diburu.
“Milik dia orang yaitu inisial MW dan P. Kedua orang juga sebagai penunjuk kepada siapa barang itu dikirim,” terangnya.
“Untuk total barang ini ditaksir senilai Rp 3 Miliar lebih. Semua barang ini rencana siap diedarkan dan dikirim ke pelanggan-pelanggan melalui si pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MNA saat ini dijerat dengan undang-undang pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara selama seumur hidup. (Ji)