Lenterainspiratif.id | Jember – Seorang pemuda berinisial BS (26), pria asal Kota Malang diciduk polisi karena kedapatan membawa pil koplo yang akan dijual kepada pembeli.
Pemuda tersebut diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan nasional Kabupaten Jember.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Sugeng Iryanto mengatakan, pelaku membawa 179 butir pil ekstasi.
“Kami lakukan penggeledahan. Ternyata benar, pelaku sedang membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali,” katanya, Senin (5/6/2023).
Pil ekstasi itu terdiri aras 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam sebuah klip plastik dan sebuah klip plastik berisi 130 butir dengan logo Tesla berwarna biru.
Selain itu polisi juga menyita sebuah kartu ATM BCA, ponsel, dan juga tas merek elektra 45. BS ditangkap pada Minggu (28/5/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan, BS memperoleh ratusan butir pil itu dari D, tahanan Lembaga Permasyarakatan Porong, Sidoarjo.
“Dia membeli dari D dengan harga Rp 49 juta, dan akan dikirim ke Bali,” kata Sugeng.
BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. “Ancamannya sampai 20 tahun penjara,” kata Sugeng. (Dad)