Jawa TimurKriminal

Bawa Kabur Istri Orang Kades Di Lamongan Diringkus Polisi

Bawa Kabur Istri Orang Kades Di Lamongan Diringkus Polisi
Polisi saat melakukan rilis kaaus perselingkuhan
Bawa Kabur Istri Orang Kades Di Lamongan Diringkus Polisi
Polisi saat melakukan rilis kasus perselingkuhan

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Kades di Kecamatan Turi, Lamongan, berinisial SB (40) dilaporkan ke polisi setelah membawa lari istri orang. Terungkapnya kasus perselingkuhan dan berzinahan SB dengan wanita berinisial R itu bermula dari rasa curiga suami R.

Suami R sering memergoki istrinya tengah bertelepon dan video call dengan SB secara diam-diam. Tak sampai disitu, suami R juga sempat memergoki keduanya pergi bersama, sebagai suami tentu saja ia mencoba menasehati sang istri namun nasehat itu justru berujung pada pertengkaran yang terjadi pada bulan April lalu.

Akibat pertengkaran itu, R memilih pergi meninggalkan rumah dan suaminya, kemudian tinggal bersama pak kades yang merupakan pria hidung belang itu.

Tak tinggal diam, suami R yang geram pun langsung melaporkan kasus perselingkuhan dan berzinahan itu kepada Satreskrim Polres Lamongan.

“Atas laporan itu, kami kemudian melakukan penggerebekan. Saat itu, kami juga berkoordinasi dengan perangkat RT, RW dan tokoh masyarakat desa setempat,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Miko mengungkapkan, penggerebekan berlangsung agak lama karena semua pintu rumah sang kades dalam keadaan terkunci. Saat bisa masuk, pihaknya tidak menemukan SB dan hanya menemukan sang perempuan yang berinisial R (30).

“Tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan termasuk kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi. Polisi juga berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi,” ujarnya.

Upaya pencarian itu pun akhirnya membuahkan hasil, SB ditemukan tengah bersembunyi di atas plafon rumahnya. Setelah di minta untuk turun dari persembunyiannya, SB langsung dibawa ke Mapolres Lamongan bersama dengan R untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan, R mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah,” terang Miko.

Meski tidak dipenjara, namun sang kades harus melakukan wajib lapor selama 2 kali dalam seminggu hingga proses hukum selesai. “Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” imbuhnya.

Saat ditanya terkait status SB dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan. Sedangkan hasil pemeriksaan saat ini diketahui bahwa SB sudah memiliki istri, begitupula dengan R yang sudah memiliki suami. Keduanya juga mengaku telah menjali hubungan terlarang itu selama 2 bulan.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan,” tegasnya. ( man )

Exit mobile version