Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Muhamad Imron Listoady (20), warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi dibekuk polisi setelah membawa kabur dan mencabuli seorang santri berusia 17 tahun.
Pelaku membawa kabur N (17) dari pondok pesantren tempat korban menimba ilmu tanpa sepengetahuan pihak pondok pesantren.
“Pelaku membawa lari korban tanpa izin dari Ponpes sejak tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2022,” ungkap Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, Selasa (5/4/2022).
“Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 9 Maret 2022, di rumah teman pelaku,” tambah Pudji.
Setelah kembali pulang ke rumah gadis itu lantas menceritakan jika dirinya telah di cabuli oleh pelaku kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan perbuatan keji yang dilakukan pelaku, orang tua N lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum terhadap korban, polisi langsung menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga lakukan penahanan,” tegas Pudji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.
“Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP,” pungkaanya.