
JOMBANG – DDS (15) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dirinya diringkus oleh anggota Polsek Sumobito, Jombang, Jawa Timur, usai mengedarkan narkoba jenis pil koplo yang berada di sebuah warung kopi di Dusun Sedamar, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito.
Dalam penangkapan itu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil koplo yang dikemas dalam kertas rokok.
“Pelaku kita tangkap pada Jumat kemarin. Pelaku ini cukup berani meskipun masih di bawah umur. Dia mengedarkan pil koplo antar-kecamatan, “kata AKP M. Agus, Kapolsek Sumobito, Sabtu (19/1/2019).
Penangkapan terhadap DDS (15), berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Bahwa, di warung kopi tersebut, kerap dijadikan tempat mengedarkan pil koplo. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan beberapa anggotanya. Alhasil, petugas awalnya berhasil meringkus insial P, yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Usai ditangkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap P. Dalam pemeriksaan itu, P mengaku mendapatkan pil koplo itu dari DDS.
“Saat DDS berada di warung kopi Dusun Sedamar, kita langsung menangkapnya. Dan saat itu kita lakukan pengembangan guna mengetahui jaringan diatasnya, “tandasnya. (ton)






