Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke polisi.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa tiga video syur yang menunjukkan istrinya bersama pria lain.
Istri yang diduga berselingkuh berinisial K (23), sementara pria yang disebut sebagai pasangan gelapnya berinisial AS (27), seorang mahasiswa.
“Laporan diterima pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, Senin (30/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah tetangga AR, MN, mendatangi rumahnya pada Sabtu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
MN memberikan informasi bahwa K diduga berselingkuh dengan AS, lengkap dengan bukti tiga video yang memperlihatkan hubungan keduanya.
“Durasi video masing-masing adalah 40 detik, 43 detik, dan 1 menit 20 detik,” jelas Junaidi.
AR yang telah menikah dengan K sejak November 2020 dan memiliki seorang anak, merasa terkejut dan marah setelah melihat video tersebut. Ia pun segera melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota, berharap pelaku dapat diproses secara hukum.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti video dan mendata sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti, AS dan K dapat dijerat Pasal 279 KUHP tentang Perzinahan. Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung. (Ji)