HukumKriminal

Bawa Benda Mencurigakan Penumpang China Airlines Diamankan

×

Bawa Benda Mencurigakan Penumpang China Airlines Diamankan

Sebarkan artikel ini

Foto : barang bukti

Sidoarjo – Keempat penumpang China Airlines CI-751 dari Taiwan transit Singapura,  keluarga Stephen Partowidjoyo (38), warga Bukit Pakis Utara III nomer paspor B5417090. Tiga orang lainnya Soeharjo Patowidjoyo nomer C1141510, Theresa Van nomer paspor C 1141270 dan Silvia Indriani Partowidjoyo nomer paspor B8552758. Harus berurusan dengan Petugas Bea dan Cukai T2 Bandara Internasional juanda Sabtu (24/02/2019) sekitar pukul 23.00 wib lanyaran membawa 5 bungkusan yang berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah.

“Saat melewati pemeriksaan x-ray, salah satu penumpang China Airlines CI-751 dari Taiwan transit Singapura, termonitor barang Dibagasi mencurigakan. Dari situ, kami lalu meminta tas bawaan penumpang untuk dibongkar,” ujar salah satu petugas Bea Cukai T2 Juanda.

Informasi yang diterima, sekitar pukul 22.57 WIB, Pesud China Air Lines CI – 751 Landing di Bandara Juanda. Sekitar pukul 23.00, empat penumpang bersama barang bawaan melewati pemeriksaan x-ray. Dari tayangan gambar monitor x-ray, petugas melihat benda mencurigakan.

Proyektil yang diamankan sebanyak 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan), 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dlm label bungkusan), 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dlm label bungkusan) dan 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter dan 1 buah Pelatuk.

“Berdasarkan keterangan dari penumpang tersebut proyektil didapat dari USA dan dibawa ke Indonesia yang akan digunakan untuk hunting/berburu. Mereka mengaku anggota Perbakin Surabaya. Proyektil tersebut nantinya akan dirakit lagi dimasukan dalam selonsong yang berisi bubuk mesiu,” sambungnya.

Lantaran yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat pengadaan proyektil dari pejabat berwenang kepolisian ataupun Perbakin dan tidak bisa menunjukan angota Perbakin dengan alesan ketinggalan di rumah.

“Penumpang dan barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP Juanda untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kejadian itu.

“Setelah Polresta Sidoarjo melakukan koordinasi dengan kami. Pengecekan kami lalukan. Hasilnya, itu hanya proyektil yang merupakan bagian dari amunisi. Sehingga Undang-undang darurat tidak terpenuhi,” bebernya. (fi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *