Lenterainspiratif.com | Kediri – Sebelum lewati razia lalu lintas seorang pengendara motor membuang tas ke sungai, tas tersebut ternyata berisi sabu dan pil koplo.
AKP Hendrix K Wardhana
Kasat Lantas Polres Kediri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi saat razia gabungan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon), di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Minggu (19/7/2020).
Sebelum dilakukan pemeriksaan kendaraan, seorang pemotor tampak membuang sebuah tas ke sungai.
Melihat hal tersebut petugas langsung menghentikan pemotor itu dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Petugas kemudian meminta pemotor itu untuk mengambil tas yang telah ia buang, setelah dibuka polisi menemukan sejumlah sabu dan pil LL.
“Di dalam tas tersebut ditemukan narkoba berisikan jenis sabu-sabu sebanyak 17,97 gram dan pil LL sebanyak 10.000 butir. Dan kami langsung koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk penyerahan barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Hendrix, Senin (20/7/2020).
Pelaku berinisial PR, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ia tak berkutik dan mengaku hanya menjadi suruhan orang.
Barang bukti 4 klip sabu dengan berat keseluruhan 17,97 gram dan 10.000 pil double L dalam kemasan 10 plastik. Lalu sebuah timbangan digital, pipet kaca, ATM BCA, 3 HP, uang tunai Rp 84.000, KTP dan sepeda motor Honda BeAT warna putih berhasil diamankan polisi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut
AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini. Karena barang bukti cukup besar, anggota Reskoba langsung melakukan pengembangan kasus.
“Proses selanjutnya, kami dari Polres Kediri mengimbau seluruh masyarakat untuk membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba ini. Karena telah merusak generasi muda sebagai tonggak estapet bangsa dan negara,” pungkas Lukman. (ji)