Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Polisi kembali menangkap Solikin (30), warga Dusun Pambregkan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang karena terbukti membobol rumah warga.
Diketahui Solikin baru 10 hari keluar dari penjara, namun ia ditangkap lantaran membobol rumah milik Susilawati di Dusun Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang.
“Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan aksi pembobolan rumah korban yang di dalamnya juga ada warung baksonya,” jelas Kapolsek Rembang, AKP Pujianto, Kamis (11/11/2021).
Puji menerangkan, pembobolan itu dilakukan saat rumah korban kosong, dengan menjebol tembok belakang pada 6 November 2021 lalu.
“Barang yang dicuri pelaku ada uang Rp 500 ribu, 14 rokok berbagai merk dan handphone,” beber dia.
Unit Reskrim Polsek Rembang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah dan pencurian kotak amal. Pelaku baru 10 hari bebas dari penjara. Selama bebas ia tidak pulang dan bersembunyi di TKP penangkapan,” tandasnya. ( suf )