Lenterainspiratif.com | Ternate – Salah seorang Swasta yang berinisial IR (29 tahun) diduga pengedar narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram, akhirnya diringkus tim Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, pasalnya IR yang umur 29 tahun ini di ketahui baru saja bebas dari proses Asimilasi, dari Rutan kelas II B Tikep.
Terduga inisial IR (29 tahun) telah diringkus pada lokasi warung makan Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, pada Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 Wit.
Kepala Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, di dampingi Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam Konference Pers di Mapolda Malut, Rabu (17/06/2020) mengatakan bahwa, salah satu pekerja swasta dengan inisial IR umur 29 Tahun telah di ciduk tim Ditresnarkoba Polda Malut yang bertempat di Kota Tidore Kepulauan pada Jumat 12 Juni 2020.
“Pelaku tersebut di ciduk dengan barang bukti 1 Paket sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram, 1 buah Hp Xiomi warna putih dan satu buah jaket yang di gunakan untuk membungkus Narkotika jenis ganja, dengan mengambil barang di jasa pengiriman,” Ungkap Kepala Ditresnarkoba.
Kata Setiadi, pelaku tersebut di tangkap pada saat mengambil barang di salah satu warung makan, Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
“Sementara pasal yang di langgar, pasal 1 ayat 111 dan pasal 1 ayat 114, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Terangnya. (Toks).