DaerahHukum

Barracuda Menang Gugatan Sengketa Informasi Publik vs Desa Wringinrejo

×

Barracuda Menang Gugatan Sengketa Informasi Publik vs Desa Wringinrejo

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa : Sidang putusan sengketa informasi publik Barracuda vs Desa Wringinrejo

Foto istimewa : Sidang putusan sengketa informasi publik Barracuda vs Desa Wringinrejo.

Lenterainspiratif.com, — Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Barracuda meraih kemenangan dalam sidang Ajudikasi Non Litigasi.

Dalam sidang sengketa Informasi Publik antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada Kamis, (16/1/2020).

Sidang yang bertempat di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Sidang sengketa informasi dengan
register Nomor : 139/XI/KI-Prov Jatim-PS/2018 ini dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, dengan didampingi anggota Majelis Komisioner yaitu A.Nur Aminuddin, Imadoeddin, serta sebagai Panitera Pengganti yaitu Supriono.

Agenda sidang adalah pembacaan putusan sengleta informasi antara
Barracuda Indonesia melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Dalam sidang kali ini pihak Barracuda Indonesia diwakili langsung oleh Hadi
Purwanto, selaku Ketua Umum didampingi oleh Penasehat Hukumnya
yaitu H. Arief Rahmat Hidayat.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Ketua Majelis Edi Purwanto hanya membacakan pokok-pokok putusan sesuai kesepakatan yang telah disampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon.

Edi menyampaikan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur yang memutus sengketa informasi nomor :139/XI/KI-Prov Jatim/PS/2018 ini menolak dalil-dalil yang disampaikan termohon.

“Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan Majelis Komisioner, memutuskan
menerima Permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa informasi yang
dimohonkan pemohon bersifat terbuka dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang dikuasainya kepada pemohon selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah menerima putusan,” tegas Edi
Purwanto diakhir sidang tersebut.

Edi juga memapaparkan bahwa apabila ada salah satu pihak yang bersengketa
tidak menerima hasil putusan Ajudikasi Komisi Informasi ini, bisa
mengajukan gugatan secara tertulis melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
atau pengadilan Negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, Barracuda Indonesia selaku pemohon mengajukan sengketa informasi melawan Pemerintahan Desa Wringinrejo selaku Termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 12 Nopember 2018.

Adapun permohonan informasi Barracuda Indonesia yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah Salinan Perdes Pemerintah Desa Wringinrejo tentang APBDes pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 dan Salinan SPJ Kegiatan Pembangunan Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

Sementara itu usai sidang, Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, mengatakan
keprihatinannya terhadap paradigma berpikir mayoritas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto yang tidak terbiasa menempatkan dirinya sebagai badan publik.

“Sebagai sebuah badan publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa adalah sebuah keharusan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan jika transparasi maka akan terwujud sebuah Pemerintahan Desa yang baik dan bersih.

“Kita ingin semua pemerintah baik desa maupuna daerah transparan dalam mengelola anggaran,” imbuhnya.

Hadi juga menyampaikan bahwa hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi terkait tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa merupakan hak mutlak masyarakat.

“Sinergi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa,” jelasnya.

Hadi juga menegaskan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto
kurang mengerti dan memahami tentang asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sesuai amanah dalam UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 24.

Dengan dimenangkannya sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Wringinrejo ini, Barracuda Indonesia telah mencatatkan diri telah tiga kali telah memenangkan sidang sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto.

“Perlu dicatat sebelumnya bahwa Barracuda juga telah memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri dan Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri,” pungkasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *