Berita

Bareskrim Polri Pulangkan 9 PMI Korban TPPO dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judi Online

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Negara kembali hadir melindungi warganya. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Kesembilan korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses panjang penyelidikan dan koordinasi lintas negara. Mereka sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan daring (scammer), bahkan disertai kekerasan fisik dan psikis.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono , menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang kerap menjadi sasaran kejahatan lintas negara.“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, hingga Riau. Mereka diketahui dipekerjakan di sejumlah wilayah rawan di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.

Mirisnya, salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan aparat.

Komjen Pol Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelamatan di Kamboja. Seluruh kebutuhan dasar korban, mulai dari tempat tinggal, logistik, hingga pendampingan kesehatan, dipastikan terpenuhi.“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim memastikan keamanan serta perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di Indonesia, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .“Kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.

Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus TPPO dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.

Exit mobile version