Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Barang bukti kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM senilai Rp 25 miliar untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, Kabupaten Pasuruan, yang disita oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sebanyak dua pickup.
“Barang bukti dokumen sebanyak dua pikap,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, Jumat (20/8/2021).
Barang bukti berupa dokumen tersebut disita dari sebuah lokasi di Surabaya pada 19 Februari 2020. Sebagaimana diketahui PKIS Sekar Tanjung diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya 2017.
“Pada 2017 Pengadilan Niaga memutuskan PKIS Sekar Tanjung dinyatakan pailit. Dokumen-dokumen berdasarkan putusan tadi dikembalikan ke kurator terus dikembalikan ke pihak PKIS Sekar Tanjung. Kemudian dilakukan penyitaan,” terang Denny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka korupsi bantuan Kemenkop UKM untuk PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar tahun anggaran 2003-2004. Tiga orang tersebut adalah, RKP, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018, sekretaris PKIS Sekar Tanjung; KN, Ketua PKIS Sekar Tanjung dan WN, seorang rekanan.
Anggaran senilai Rp 25 miliar itu seharusnya digunakan untuk mensejahterakan para peternak sapi yang merupakan anggota koperasi-koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung. Namun uang tersebut justru digunakan untuk mengadakan kegiatan yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan sesuai dengan petunjuk teknis Kemenkop UKM.
Dana Rp 15 miliar digunakan membentuk PT Nuwersteel, perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan alat pengolahan susu. Kemudian dana Rp 10 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ( Suf )