Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang bapak berinisial HP (47) warga Desa Tarik Kabupaten Sidoarjo telah diamankan polisi usai menusuk anak tirinya gara-gara cekcok bahas Youtube.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa tersangka marah karena merasa tidak dihormati oleh korban.
“Sebelum peristiwa terjadi, ada cekcok dari kedua belah pihak karena pembahasan mengenai subscribe YouTube,” ungkap Kusumo, Jumat (6/10/2023) sore.
Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi, setelah melakukan penyelidikan korban akhirnya berhasil diringkus di warkop Desa Terung Kecamatan Krian Sidoarjo
Tersangka HP mengakui telah melakukan kekerasan dengan mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukan terhadap anak tirinya AH (15).
“Awalnya candaan, saya, istri dan anak saya sambil tiduran. Istri sama anak adu mulut bahas YouTuber. Saya bilangi, iya ngono iku Ma nek arek keminter (Iya, begitu Ma kalau anak sok pintar), dia langsung marah. Anak saya mukul saya 2 kali, nendang 2 kali, saya jatuh telentang, mau diinjak lagi saya bangun, saya ambil pisau abis buat motong mangga, terus saya tusuk satu kali di bahu sebelah kanan dan saya gores leher sebelah kiri. Khilaf karena saya kesakitan,” papar dia.
Atas peristiwa yang dilakukan terhadap anak tirinya tersebut, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling tinggi Rp 30 juta.
Juga pasal 80 ayat 2 dan 4 nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, penjara 5 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan orangtua menjadi 6 tahun 6 bulan penjara. (Ji)