Daerah

Baner APBDes Cendoro Dipertanyakan, Diduga Camat Jadi Penjaga Gawang

×

Baner APBDes Cendoro Dipertanyakan, Diduga Camat Jadi Penjaga Gawang

Sebarkan artikel ini
Foto : ketua baracuda saat tunjukan dugaan kebohongan publik dalam baner RAPBDes

Foto : ketua baraccuda saat tunjukan dugaan kebohongan publik dalam baner RAPBDes

Mojokerto – Puluhan warga Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong mendatangi Balai Desa Cendoro pada yang di dampingi LSM Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia Rabu, 13/11. Mempertanyakan transparansi program program desa tahun 2018-2019 yang sudah terpampang di baleho depan balai desa berukuran 3 x 2 meter.

” Keinginan warga ke balai desa untuk mempertanyakan secara detail program yang sudah terpampang di depan balai desa, dimana proyeknya, bahkan sampai bagaimana kwalitasnya” terang amin thohari salah satu warga cendoro.

Amin juga menambahkan bahwa ketua BPD Cendoro sudah berjanji bersama-sama ke balai desa tapi ternyata sang ketua BPD tidak hadir. “Kemarin kami sudah membuat janji sama ketua BPD bahwa hari ini (13/11) kita bersama menanyakan salinan data pengeluaran dana desa ke balai desa. Tapi sayang, beliaunya sekarang tidak hadir. ” Ucap Amin saat di Balai Desa Cendoro.

Sementara itu, Norman Hanohito camat dawarblandong menjelaskan bahwa dirinya menghormati aspirasi masyarakat menanyakan perihal salinan data pengeluaran dana desa tapi harus sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi begini, intinya saya menghargai peran aktif masyarakat seperti ini.

Tapi secara etika dan mekanisme yang berlaku, kita harus melibatkan BPD sebagai manifestasi dari masyarakat desa Cendoro. Biarlah BPD yang mengundang Pemdes, lalu biar di jelaskan pada forum yang formal.” Papar Camat Norman.

Di sisi lain Hadi Purwanto selaku Ketua Barracuda Indonesia mengaku mempertanyakan sikap Camat Norman, yang tak sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 dan UU Desa No.6 tahun 2014, bahwa asas penyelenggara Desa harus transparan tanpa mengikat.

“Terus terang saya tidak puas terhadap statement Camat Norman. Seharusnya Sekdes Bisa menunjukkan bukti salinan data tertulis pengeluaran dana desa secara langsung kepada kami, kami hanya ingin tahu terkait yang sudah terpampang di benar misalnya dimana rapnya, tingginya rabat beton dan mereka tidak bisa menjawab. Parahnya pak camat menjadi penjaga gawangnya kepala desa. Terang hadi

Lebih lanjut hadi berpendapat bahwa pemerintah desa tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah di tulis di baner yang memampang program pembangunan desa yang bersumber dari APBN dan APBD, misalnya sarana prasana TK dengan jumlah anggaran Rp. 30. 709.900 di tanyakan pihak desa langsung meninggalkan begitu saja.

Hadi Purwanto juga menegaskan bahwa tindakan yang ia lakukan berdasarkan atas amanah Undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 dan UU Desa No.6 tahun 2014, bahwa asas penyelenggara Desa harus transparan tanpa mengikat. Tutupnya. ( roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *