Jawa TimurPeristiwa

Banding Diterima, Polisi Penggunaa Ekstasi di Mojokerto Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

×

Banding Diterima, Polisi Penggunaa Ekstasi di Mojokerto Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Vonis banding, kasus narkoba
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko

Vonis banding, kasus narkoba
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Meskipun terbukti terlibat membeli 15 butir ekstasi untuk merayakan ulang tahun teman wanitanya, vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk Bripka Ribut Aji Nugroho tetap ringan, yakni 2 tahun kurungan penjara.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, vonis banding terhadap anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota itu diputus majelis hakim PT Surabaya pada 21 Juni 2022 lalu.

Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sumaneja, serta didampingi hakim anggota Agung Wibowo dan Herman Heller Hutapea.

“Putusan banding telah kami terima 11 Juli 2022, di mana putusan bandingnya memperkuat putusan PN Mojokerto. Sehingga lama pidananya tetap 2 tahun dan denda Rp 1 miliar. Keempat terdakwa putusan bandingnya sama,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Selain Bripka Ribut, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Putri Mariyanti (28), warga Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya, serta Yepi Susanto dan Prisma Anggita Sari.

Hukuman masing-masing terdakwa tetap 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan vonis banding dari PT Surabaya.

“Atas putusan itu, kami mengajukan upaya hukum kasasi. Karena lamanya pidana di bawah tuntutan kami, kemudian pasal yang kami dakwakan dan kami tuntutan adalah pasal 114 (UU Narkotika) hukuman minimalnya 5 tahun penjara,” jelas Ivan.

Diketahui, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu pada saat sidang di PN Mojokerto, JPU menuntut Bripka Ribut dan 3 temannya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, faktanya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa hanya seperempat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat itu sidang yang digelar di PN Mojokerto tersebut diketuai Majelis Hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim.

“Kami berharap kasasi memberi rasa keadilan terhadap masyarakat. Dalam kasasi akan kami sampaikan beberapa hal untuk memperkuat tuntutan kami di PN Mojokerto. Sehingga kami berharap hakim MA (Mahkamah Agung) menerima kasasi kami dan memutusnya sesuai memori kasasi kami,” cetusnya.

Menurut Ivan, sebagai anggota polisi terdakwa seharusnya ikut memberantas peredaran narkotika. Bukan malah sebaliknya. Itu sebabnya terdakwa layak di hukum berat.

“Kita ketahui yang bersangkutan (Bripka Ribut) aparat penegak hukum. Dengan melakukan pasal 114 yang dibuktikan dalam persidangan, unsurnya sebagai perantara, menjual, membeli narkotika, stigma negatif ini akan membuat masyarakat tidak percaya dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya 10 Oktober 2021 lalu, Bripka Ribut dan rekan-rekannya menggelar pesta ulang tahun Putri di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto. Mereka diringkus polisi lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Diy).

Banner BlogPartner Backlink.co.id