Lenterainspiratif.com / MOJOKERTO – Sejumlah proyek mangkrak bernilai milyaran rupiah di Kota Mojokerto semakin mengancam masyarakat. Pasalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Tindak Lanjut Hasil Proyek Normalisasi Saluran Air antara Dewan dengan eksekutif Senin (13/01/2020) belum menuai solusi yang jelas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang digadang-gadang dapat mengambil alih proyek kelurahan yang menyengsarakan warga seakan tak berkutik menghadapi tekanan anggota Komisi II DPRD yang sedemikian masifnya. Demikian dengan Inspektur dan kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Nara yang dihadirkan dalam RDP di ruang sidang Dewan juga terkesan normatif tak mampu memberikan solusi apapun mengenai dampak penyelesaian proyek – proyek Kelurahan bernilai miliaran rupiah yang medak.
Penuntasan proyek-proyek medak tersebut tak bisa menunggu terlalu lama kebijakan Walikota Mojokerto. Sebab jika tidak, para wakil rakyat tersebut pun berancang-ancang untuk menggunakan sejumlah haknya lebih jauh, seperti hak interplasi dan Pansus Angket.
“Nanti (RDP) ini ada lanjutannya. Nggak semua informasi kita dapatkan dalam rapat ini. Apakah diadakan pansus, itu dinamika. Interplasi atau hak minta keterangan Walikota serta investigasi dan itu bisa kita lanjutkan,” ujar Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik kepada wartawan usai RDP.
Dewan akan stel kenceng dalam menjalankan fungsinya jika masyarakat terinjak injak oleh kepentingan yang tidak jelas, Dalam masalah ini tidak mungkin menunggu perubahan anggaran, karena menyangkut kepentingan masyarakat, jangan sampai masyarakat kebanjiran hanya karena proyek yang mangkrak.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengaku berharap pihaknya mendapatkan ketegasan mengenai penyelesaian proyek drainase dan jalan yang merugikan masyarakat disejumlah Kelurahan. “Masyarakat butuh tindakan darurat dari PU. Karena implikasinya dirasakan langsung masyarakat,” tandasnya.
Dengan berapi-api Djuned mengungkapkan kecurigaannya dalam proyek – proyek pemerintah. “Waktu sidak, kami menemukan pengakuan pekerja yang ternyata tidak ada hubungan mandor dan juga pemenang proyek. Ini jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau terjadi seperti maka hasil pekerjaan tidak akan dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
Ia mengaku mencium pola dugaan jual beli proyek yang akan berdampak terhadap integritas dan akutabitas Pemkot. “Jika ada macam itu, imbasnya adalah banyak proyek tak selesai. Di Lingkungan Kedungsari ugethernya dibiarkan mangkrak dan menimbulkan bencana akibat proyek galian yang tak selesai, demikian dengan Mentikan Gang II, Banjaranyar, Kauman, Suronatan, dan masih banyak lagi yang lain, ” paparnya.
Menurutnya, sanksi blacklist tidak cukup. ” Ada apa pak Nara? Kok pemborongnya dari Sidoarjo semua. Apa ini kulakan. Jangan kasih celah sedikit pun. Mereka mengacak-acak kita. Jangan sampai ada kontraktor abal-abal masuk Kota Mojokerto,” sindirnya sembari menambahkan lemahnya fungsi pengawas karena tidak adanya papan proyek dan progress proyek.
Padangan Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi tak kalah tajam. Politisi PDI Perjuangan ini mendesak kasus ini diselesaikan. Ia kuatir rakyat akan makin menderita karena banjir akibat proyek ini. Ia juga berancang-ancang menaikkan kasus ke Paripurna dan akan berpengaruh terhadap raport Walikota. “Kami minta kasus proyek mangkrak ini diselesaikan. Sebab, yang terkena dampaknya adalah masyarakat. Jika tidak maka kasus ini akan berpengaruh terhadap LPJ Walikota,” imbuhnya.
Soal ini, Kepala PBJ Kota Mojokerto, Nara mengatakan pihaknya telah merespon kasus ini. “Awal tahun ini kita sudah merespon menungaskan tim terkait rekomendasi Komisi II. Dan kami mendorong PU lelang lebih awal,” katanya.
Nara juga mengatakan, sebenarnya PU dapat melanjutkan proyek mangkrak tersebut. ” Saya pernah di PU menangani proyek darurat terutama soal galian,” tambahnya.
Namun sinyal Nara soal pengambil alihan proyek tersebut dimentahkan Kepala DPUPR Kota Mojokerto Mashudi. Ia mengatakan sulit untuk mengambil alih proyek Kelurahan. “Kalau proyek PU yang belum selesai kita bisa. Tapi untuk itu pun harus menunggu audit dari Inspektorat yang tengah dilakukan,” katanya. Jika yang diambil alih adalah penanganan proyek Kelurahan mantan Kasatpol PP tersebut tak tampak yakin. “Jika dari Kelurahan bisa menindaklanjuti sepanjang ada perintah pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sejumlah warga Lingkungan Kedungsari, RT 1 RW 3, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, tak bisa beraktifitas secara normal dan mengalami kesulitan beraktifitas, lantaran proyek drainase dan peningkatan jalan yang tak tuntas.
Drainase baru yang berada di tengah jalan di lingkungan tersebut ditinggalkan begitu saja oleh rekanan Pokja Pemkot Mojokerto, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Parahnya, sejak adanya saluran baru yang medak tersebut beberapa rumah warga terancam terkena banjir bila hujan tiba. Pasalnya, pelaksana tak meneruskan pekerjaan pembuatan saluran baru berukuran setengah meter tersebut ke drainase yang terletak di jalan raya Kedungsari. Saluran U-Gutter-nya pun masih dibiarkan melongo. Praktis, air meluap ke jalanan dan hampir memenuhi rumah warga akibat saluran lama yang sempit belum dikerjakan. (roe)